Dua Hari di NTB, Seluruh Kegiatan Presiden RI Berjalan Lancar dan Aman

    Dua Hari di NTB, Seluruh Kegiatan Presiden RI Berjalan Lancar dan Aman

    Lombok Tengah  NTB - Rangkaian kegiatan kunjungan kerja (Kunker) Presiden RI (Republik Indonesia) di provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berjalan aman dan lancar berkat kerjasama semua stakeholder terkait, salah satunya Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) yang dipimpin langsung oleh Danrem 162/WB Kolonel Czi Lalu Rudy Irham Srigede, ST. M.Si., selaku Komandan Satgaspam VVIP di wilayah NTB.

    Untuk diketahui, Presiden RI Ir. H. Joko Widodo dalam kunjungan kerjanya beserta rombongan selama dua hari di NTB, dalam rangka meninjau kesiapan penyelenggaraan event MotoGP 2022 dan meresmikan Bendungan Bintang Bano di kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

    Terkait hal itu, Danrem 162/WB mengucapkan terimakasih kepada seluruh personel yang terlibat dalam pengamanan baik TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Basarnas, BMKG serta Stakeholder terkait lainnya karena telah melaksanakan tugas dengan baik sesuai fungsi dan tanggung jawab masing-masing.

    Menurutnya, semua unsur Satgas telah melaksanakan tugas secara maksimal sesuai Protap (prosedur tetap) pengamanan VVIP yang berlaku dengan memegang teguh disiplin dan rantai komando, serta saling berkoordinasi antar unsur pengamanan.

    Karena itu, Ia mengungkapkan, seluruh rangkaian kegiatan Presiden Joko Widodo sejak kemarin mengecek kesiapan MotoGP sampai meresmikan Bendungan Bintang Bano hari ini Jumat (14/1/2022), berjalan aman dan lancar. 

    "Alhamdulillah situasi kondusif dan terkendali, sehingga kegiatan Presiden RI dan rombongan selama dua hari ini di NTB sejak tiba sampai kembali ke Jakarta berjalan aman dan lancar. Hal itu berkat sinergitas, kerjasama dan peran kita semua di lapangan, " tukasnya.

    Lebih lanjut Kolonel Czi Lalu Rudy Irham Srigede menjelaskan, mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya, merupakan salah satu tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP). Hal ini diatur dalam pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

    "Mengingat tanggung jawab ini begitu besar, maka segala kemungkinan ancaman, gangguan, dan kesalahan harus diantisipasi semaksimal mungkin. Untuk itu, TNI selalu berkoordinasi dengan POLRI serta instansi terkait lain sesuai dengan kewenangan masing-masing, " paparnya.(Adbravo)

    Lombok Tengah
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Kinerja dan Transparansi Menuju...

    Artikel Berikutnya

    Kejuaraan Dunia MXGP Sumbawa Dekati Kenyataan

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hana Rawhiti Maipi-Clarke: Anak Muda yang Mengguncang Parlemen Selandia Baru
    Hendri Kampai: Rapat Kerja dengan Jaksa Agung RI, Komisi III DPR RI Makin Menyala
    Peduli Iingkungan, Panglima TNI Tanam Pohon dan Tebar Benih Ikan di Area Mabes TNI
    Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara Bersama Letkol Tituler Deddy Corbuzier di Kodim 05/07 Bekasi

    Ikuti Kami