Mataram NTB - Pelayanan Sosialisasi dan pembuatan paspor yang di laksanakan di Epicentrum Mall Mataram dalam rangka meningkatkan pelayanan Keimigrasian yang di selenggarakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram dipadati pengunjung.
Kegiatan "Imigration Goes to Epicentrum" disaping mensosialisasikan tentang Keimingrasian juga sekaligus mensosialisa Keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi resmi yang menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun terbit mulai Rabu, 12 Oktober 2022. Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.
Semula kegiatan "Imigration Goes to Epicentrum" hanya melakukan sosialisasi dan melayani pembuatan paspor dengan kuota 80 orang untuk 2 hari yaitu (15-16 Oktober 2022), namun antusiame masyarakat yang begitu tinggi pembuatan paspor akhirnya ditambah hingga 200 orang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Onward Victor Manahan Lumban Toruan, yang hadir pada kegiatan tersebut mengatakan kegiatan di Epicentrum Mall ini untuk mendekatkan imigrasi kepada masyarakat.
Diketahui banyak masyarakat yang pada hari kerja sangat sibuk, sehingga pelayanan pada weekend seperti ini sangat membantu mempermudah bagi masyarakat yang hendak mengurus paspor atau memperoleh informasi terkait keimigrasian.
"Jadi masyarakat ngurus paspor bisa sambil jalan-jalan di dalam Epicentrum Mall untuk rekreasi, "ucapnya.
Pria yang kerap di sapa Onward ini juga menjelaskan bahwa pada kegiatan ini masyarakat dapat memperoleh penjelasan atau informasi sedetail-detailnya mengenai keimigrasian baik berkaitan paspor, izin tinggal maupun terkait hal keimingrasian lainnya
"Layanan ini berlangsung dari tanggal 11 hingga 17 Oktober 2022 dimana pelayanan paspor dilakukan pada weekend (Sabtu dan Minggu), "jelas Onward.
Pelayanan yang diberikan, Lanjutnya, masyarakat dapat mengurus paspor baru maupun perpanjangan masa berlakunya, kemudian dilayani juga pembuatan paspor biasa maupun elektronik.
Terakhir Onward menjelaskan bahwa sejak 12 Oktober 2022 masa berlaku paspor menjadi 10 tahun untuk usia diatas 17 tahun, sementara dibawah 17 tahun (anak-anak) pospor masa berlakunya 5 tahun sesuai keputusan tersebut diatas.
"Masyarakat yang mengurus paspor di Epicentrum ini otomatis masa berlakunya 10 tahun sesuai keputusan, sementara untuk anak-anak tetap 5 tahun, "tutupnya.
Sementara itu H. Doni, asal kota Mataram yang saat itu tengah mengurus paspor untuk keluarganya, saat di wawancara media ini terkait layanan Imigration Goes to Epicentrum ini merasa sangat terbantu dengan adanya pelayanan seperti ini.
"Kami kesini mau mengurus paspor untuk keluarga, kami belum ada rencana keluar negeri, tapi sudah lama kami hendak membuat paspor agar nanti suatu saat jika ingin keluar negeri tidak repot lagi mengurus, "ucapnya.
Baca juga:
Tagar #Fihir For DPD RI Ramai Muncul di NTB
|
Ia merasa sangat membantu dengan pelayanan ini, karena disamping tidak datang khusus tujuan ini, keluarganya juga bisa sambil refreshing di Mall.
"Tentu kegiatan ini sangat membantu masyarakat NTB, "katanya.
"Semoga gerai-gerai pelayanan seperti ini bisa terus berlanjut secara rutin dalam waktu-waktu tertentu seperti saat liburan atau momen-momen lainnya, "tutup Pak Haji Doni dan keluarganya.(**)