Mataram NTB - Pelapor kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Ida Made Santi, akhirnya angkat bicara soal laporannya yang membuat Ida Made Santi ditetapkan tersangka dan kini telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Gede Gunanta mengatakan memilih untuk menerangkan kasus tersebut sejelas-jelasnya saat di pengadilan nanti.
"Kita tunggu nanti di pengadilan, " ujarnya singkat, Selasa, 2 Agustus 2022.
Gede Gunanta mengatakan memilih untuk tidak banyak bicara di media, namun sangat siap mengungkapkan fakta-fakta kasus tersebut di pengadilan.
"Ketimbang beropini lewat media, just wasting time. Kita tunggu di pengadilan, " katanya.
Siang tadi, Ida Made Santi bersama puluhan pengacara telah mendatangi Kejati NTB untuk mengajukan permohonan penghentian tuntutan.
Gede Gunanta heran Ida Made Santi melalui pengacaranya mengatakan menolak RJ (Restorative Justice) dengan alasan telah sering melakukan mediasi dalam kasus tersebut.
"Ngawur, setelah bertemu terkait perkara gugatan harta bersama di PN Mataram, saya tidak pernah berkomunikasi, tidak pernah berjumpa (dengan Ida Made Santi, red) selain saat dipertemukan di ruang Subdit V Cybercrime Polda NTB, " katanya.
Gede Gunanta mempersilakan awak media mengkonfirmasi hasil pembicaraan saat pertemuan tersebut ke penyidik.
"Saya berharap dia hadir di pengadilan, ketimbang melontar fitnah, " ujarnya.
Gede Gunanta mengatakan dengan penuh rasa hormat mengingatkan untuk menahan diri, lebih berhati-hati membuat pernyataan di ruang publik.
"Sebaiknya lebih berhati-hati membuat pernyataan di ruang publik, karena kita semua paham setiap perbuatan memiliki konsekuensi hukum. Jangan sampai menjadi korban UU ITE, " katanya.
"Jauh lebih terhormat bersikap tenang dan berfokus kepada materi pembelaan dalam sidang pengadilan, " ujarnya.(Adb)