Mataram NTB - Seorang warga negara Rusia berinisial KK, pria 27 tahun terpaksa diamankan (Pendetensian) oleh kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram karena diduga telah melakukan tindakan yang menimbulkan keributan disalah satu hotel di Gili Trawangan.
Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Putu Agus Eka Putra menyampaikan hal ini dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di Aula kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, (05/08).
Ia menceritakan, penanganan Warga Negara Rusia tersebut berawal dari laporan Polsek Pemenang terkait beredarnya video WNA mengamuk di salah satu hotel di Gili Trawangan.
Atas peristiwa itu WNA tersebut diamankan oleh Bhabinkamtibmas Desa Gili indah. Kemudian Polres Lombok Utara melaui Sat intelkam melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram untuk memerik memeriksa WNA tersebut di polres Lombok Utara.
"Namun petugas polres mengalami kendala karena WNA (KK) tersebut tidak dapat berkomunikasi dengan baik dan diduga mengalami gangguan jiwa, sehingga KK dibawa ke RSJ Mutiara Sukma NTB oleh Petugas Polres Lombok Utara, "jelasnya.
Putu menjelaskan, selama WNA tersebut berada di RSJ pihak imigrasi melalui bagian Inteldakim terus melakukan koordinasi dengan pihak RSJ agar KK mendapat perawatan yang baik sehingga bisa cepat pulih kembali.
"Kami setiap saat selalu melakukan koordinasi dengan pihak RSJ, dan setiap perkembangan kami laporkan ke kedutaan besar Rusia melalui surat resmi yang isinya menjelaskan tindakan perawatan serta tindakan administratif Keimigrasian yang nantinya akan dibebankan kepada KK, "jelas Putu.
Putu juga menceritakan bahwa kedatangan WNA (KK) ke Indonesia melalui bandara internasional Ngurah Rai dengan Bisa Kunjungan Saat Kedatangan Wisata (VKSKW).
Awal tiba di Indonesia, KK berlibur di Bali selama 1 Minggu lalu melanjutkan perjalanan liburan ke Gili Trawangan. Saat berada di salah satu hotel di Gili Trawangan itulah peristiwa itu terjadi.
"Saat ini WNA (KK) telah diamankan di kantor imigrasi kelas I TPI Mataram untuk menjalani pemeriksaan. Ia di kenakan pasal 75 UU nomor 6 tahun 2011 karena telah membahayakan keamanan dan ketertiban umum den akan dikenakan tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi, "jelasnya.
Baca juga:
Sulawesi | A Indonesian Travel Film
|
Putu menilai Pendetensian ini harus dilakukan sebagai upaya menciptakan kondusifitas. Dan tindakan ini merupakan bentuk 3K (Komunikasi, Koordinasi dan Kolaborasi) antara Imigrasi dan Kepolisian dalam memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
"Semoga kedepannya kerjasama ini akan tetap dipertahankan dan ditingkatkan untuk menciptakan kamtibmas dalam rangka mbantu pariwisata guna meningkatkan perekonomian masyarakat demi mewujudkan NTB Gemilang, "pungkasnya.(Adb)