Kanwil Kemenkumham NTB Perkenalkan KI Sejak Dini di 5 Sekolah di Kota Mataram

    Kanwil Kemenkumham NTB Perkenalkan KI Sejak Dini di 5 Sekolah di Kota Mataram
    Kadiv Administrasi Kanwil Kemenkumham NTB Saefur Rochim. (28/09)

    Mataram NTB - Untuk memperkenalkan Kekayaan Intelektual sejak dini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI bersama ratusan Guru Kekayaan Intelektual (Ruki) memperkenalkan KI kepada siswa - siswi di 170 Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Indonesia.

    Kegiatan ini berlangsung serentak di seluruh wilayah Kanwil Kemenkumham dengan pusat acara berlangsung di Sekolah Dasar di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan, serta diikuti secara zoom oleh seluruh Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM, (28/09)

    Kegiatan ini di hadiri langsung Menteri Hukum dan HAM RI Yassona Laoly di Makassar Sulawesi Selatan.

    Sementara itu Kanwil Kemenkumham NTB melakukan kegiatan perkenalan KI di 5 sekolah yaitu SDN 02 Mataram, SDN 07 Mataram, SMPN 2 Mataram, SMPN 6 Mataram dan SMPN 15 Mataram. Dan untuk wilayah NTB terpusat di SMPN 2 Mataram.

    Hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham NTB Romy Yudianto serta didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTB, Kepala Sekolah SMP N 2 Mataram, serta perwakilan 50 siswa-siswi SMPN 2 Mataram.

    Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB Romi Yudianto melalui Kepala Divisi Administrasi Sefur Rochim menjelaskan kegiatan Ruki ini adalah program DJKI dalam rangka memperkenal KI sejak dini kepada masyarakat.

    Ini lanjutnya dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat agar kedepannya mengerti dan faham bahwa kekayaan intelektual adalah merupakan hak cipta yang harus dilindungi oleh negara.

    "Dengan memperkenalkan kepada siswa sejak dini maka diharapkan dapat memberikan motivasi dan dorongan semangat untuk dapat terus belajar dan berkarya sejak dini, "jelasnya.

    Sebagai tujuan utama dari kegiatan Guru KI ini adalah untuk memperkenalkan karya-karya yang dapat disebut dengan kekayaan intelektual sejak di bangku sekolah. 

    "Diharapkan siswa SD ataupun SMP sudah mengerti dengan apa yang ditemukannya atau dibuatnya itu merupakan suatu karya, dimana karya tersebut disebut dengan kekayaan intelektual yang harus dilindungi, "tutup Saefur.

    Sementara itu Kepala Sekolah SMPN 2 Mataram Hj. Zohriah S.Pd. M.H menyebut kegiatan perkenalan ini sangat bermanfaat bagi para siswa nya. 

    "Ini sangat penting dilakukan di sekolah-sekolah seperti ini. Alhamdulillah sekolah kami dijadikan salah satu tempat memperkenalkan Kekayaan Intelektual, "tutup Kepsek.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Lanjutan Touring berbagi kasih HUT ke 77...

    Artikel Berikutnya

    Sat Reskrim Polresta Mataram Ungkap Kasus...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hana Rawhiti Maipi-Clarke: Anak Muda yang Mengguncang Parlemen Selandia Baru
    Hendri Kampai: Rapat Kerja dengan Jaksa Agung RI, Komisi III DPR RI Makin Menyala
    Peduli Iingkungan, Panglima TNI Tanam Pohon dan Tebar Benih Ikan di Area Mabes TNI
    Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara Bersama Letkol Tituler Deddy Corbuzier di Kodim 05/07 Bekasi

    Ikuti Kami