Tim Opsnal Polsek Sandubaya Ringkus Pelaku Curi Handphone di Toko Alam Raya Semesta

    Tim Opsnal Polsek Sandubaya Ringkus Pelaku Curi Handphone di Toko Alam Raya Semesta

    Mataram  NTB -   Jajaran Opsnal Polsek Sandubaya Mataram akhirnya meringkus pelaku pencurian yang terjadi di depan Toko Alam Raya Semesta, Jln. Sandubaya Kota Mataram. 

    Dimana korban adalah Rahman Hakim, laki-laki, pekerjaan swasta, alamat Karang Anyar Desa Gerimak Indah, Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat.

    Adapun kronologis kejadian, dimana pada hari Selasa (26/4/2022) lalu sekitar pukul 17.58 Wita, korban menutup pintu toko. Setelah itu korban memasang rantai pembatas parkir toko. Pada saat memasang rantai toko, korban menaruh Handphone di sebelah kanan tempat mamasang rantai kemudian korban pulang ke rumah. Setelah sadar bahwa Handphone ketinggalan di depan toko, korban langsung kembali dan melihat Handphone tersebut sudah tidak ada atau hilang. Adapun identitas Handphone yang hilang yaitu Xiaomi POCCO M3 PRO 5G, warna Power Black, dengan Nomor Imie : 860220051251489 dan imie 2 : 860220051251497. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 3.800.000 dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Sandubaya.

    Berdasarkan laporan korban tentang adanya peristiwa pencurian, Tim Opsnal Polsek Sandubaya melakukan penyelidikan. Diperolehlah informasi bahwa identitas terduga pelaku yang melakukan aksi pencurian dan kemudian mengamankan terduga pelaku dirumahnya selanjutnya dibawa ke Mapolsek Sandubaya guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Sedangkan untuk barang bukti diperoleh dari pembeli warga Karang Pule Kecamatan Sekarbela, terduga merupakan resedivis judi.

    Adapun inisial tersangka atas nama S alias Adi Jabut, Laki laki, 45, Agama Islam, Suku Sasak, asal Lingkungan Gerung Butun Indah, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.

    Dalam keterangannya, tersangka mengaku telah melakukan pencurian. Dimana tersangka mengambil Handphone pelapor yang tertinggal di tembok pembatas toko yang mana saat itu kondisi toko telah tutup.

    "Tersangka melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, " tandas Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh. Nasrullah.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Mendukung Kebenaran, Puluhan Simpatisan...

    Artikel Berikutnya

    Ungkap Dua Kasus, Tim Opsnal DitResnarkoba...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hana Rawhiti Maipi-Clarke: Anak Muda yang Mengguncang Parlemen Selandia Baru
    Hendri Kampai: Rapat Kerja dengan Jaksa Agung RI, Komisi III DPR RI Makin Menyala
    Peduli Iingkungan, Panglima TNI Tanam Pohon dan Tebar Benih Ikan di Area Mabes TNI
    Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara Bersama Letkol Tituler Deddy Corbuzier di Kodim 05/07 Bekasi

    Ikuti Kami